topmetro.news, Medan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing.
Seorang warga negara (WN) Kamboja berinisial SR Pr dideportasi setelah kedapatan tinggal di Indonesia secara ilegal selama 149 hari melebihi batas izin tinggal (overstay).
Pendeportasian dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Kamis, setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan administrasi keimigrasian diselesaikan sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Tindakan deportasi merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” kata Eko.
Ia menjelaskan, SR Pr memasuki Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun, setelah izin tinggalnya berakhir, yang bersangkutan tidak memperpanjang izin maupun meninggalkan wilayah Indonesia sehingga tercatat melakukan overstay selama 149 hari.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Belawan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Eko, seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan izin tinggal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus diperkuat untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing agar selalu memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah penegakan hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang meminta seluruh jajaran meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan orang asing di seluruh wilayah Indonesia.
“Melalui pengawasan yang efektif dan penindakan yang konsisten, Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya menjaga keamanan negara, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Dedi Sinurat, mengatakan SR Pr dipulangkan menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Kualanamu–Kuala Lumpur sebelum melanjutkan penerbangan menuju Phnom Penh, Kamboja.
Selain dideportasi, SR Pr juga dikenai sanksi penangkalan selama lima tahun melalui sistem cekal online Direktorat Jenderal Imigrasi. Selama masa penangkalan tersebut, yang bersangkutan tidak diperkenankan kembali memasuki wilayah Indonesia.
Imigrasi Belawan menegaskan akan terus mengoptimalkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing serta menindak setiap pelanggaran keimigrasian secara profesional, humanis, dan tegas sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara.
reporter | Thamrin Samosir

